Selasa, 08 Januari 2013

Pajak UMKM 1% dari Omzet : Bukan Sekedar Masalah Uang


Dirjen Pajak sedang merencanakan untuk memberlakukan pengenaan pajak untuk UMKM sebagaimana dicatat kompas.com di sini :

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak yang dikenakan sebesar satu persen dari total omzet setahun.”Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet,” ucap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Pengenaan pajak 1 persen dari omzet ini apabila nanti ditetapkan berpotensi mengundang kontroversi. Paling tidak akan muncul tiga pertanyaan ini :

Pertama, pengenaan pajak yang proporsional dari usaha beromset Rp. 0 – 4,8 miliar, mengandung berpotensi memberatkan terutama bagi usaha kecil, apalagi memproduksi produk yang sejenis dengan usaha menengah. Memang Dirjen Pajak pernah menyebut akan ditetapkan hanya 0,5% untuk omset dibawah Rp. 300 juta per tahun, namun pernyataan ini sedikit membingungkan karena pernyataan awalnya 1% dikenakan untuk omset Rp. 0 – 4,8 miliar; bukan >Rp. 300 juta – 4,8 miliar. Untuk melindungi usaha kecil (dan mikro), justru ada kebutuhan pemberian insentif pajak bagi mereka, agar terus mengalami pertumbuhan usaha.Dorongan pada usaha kecil ini dapat menjadi cara Pemerintah untuk menekan angka pengangguran, karena selain mendorong pertumbuhan entrepreneur baru, keberadaan mereka akan menyerap lebih banyak tenaga kerja, karena usaha mikro – kecil lebih labour intensive.

Kedua, pengenaan pajak yang didasarkan pada omzet juga dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Seperti kita ketahui, setiap jenis usaha atau industri pasti memiliki struktur permodalan, keuangan dan laba tersendiri. Ada jenis usaha yang mempunyai margin laba besar dan volumenya kecil, ada sebaliknya jenis usaha yang bermargin laba kecil namun mengandalkan volume dan nilai waktu dari uang. Dengan demikian pengenaan pajak yang dipukul rata berdasarkan omset ini akan menimbulkan ketidakadilan.  Usaha yang mendapatkan margin laba besar akan dikenai pajak yang relatif kecil dibandingkan dengan margin labanya, sebaliknya jenis usaha yang bermargin laba kecil akan kena pajak cukup besar relatif ke margin labanya.

Sebagai ilustrasi, usaha dengan omset  Rp. 1.000, dan margin laba 30% memperoleh laba bersih Rp. 300, dipotong pajak 1% dari Rp.1.000,- atau sebesar Rp.10,-, maka dia akan memperoleh pendapatan bersih Rp. 290,-, dimana nilai pajaknya adalah 10/300, atau sebesar 3,3%. Sebaliknya, usaha dengan omset yang sama sebesar Rp. 1.000,- namun dengan margin laba 5% akan mendapatkan laba bersih Rp. 50,-, dipotong pajak 1% dari Rp. 1.000,- atau sebesar Rp.10,-, maka dia akan memperoleh pendapatan bersih Rp. 40,-, dimana nilai pajaknya adalah 10/50, atau sebesar 20%.

Ketiga, belum lagi nanti bila dikaitkan dengan usaha-usaha yang baru muncul, yang tentu saja omset tidak menggambarkan tingkat keuntungan, bahkan boleh dikatakan masih merugi jika ditilik dari investasi awal yang dikeluarkan. Untuk mereka seharusnya akan lebih menarik dan bersemangat melakukan ekspansi usaha bila pembayaran pajak dimulai saat mendapatkan profit.

Melihat potensi persoalan ini, bilamana tetap akan dikenakan ujung-ujungnya pajak sebesar 1 persen ini bisa jadi akan dibebankan ke konsumen untuk mempertahankan kinerja dan kemampulabaan usaha. Pemindahan risiko ke konsumen ini berupa kenaikan harga, yang belum tentu nilainya 1%, namun bisa lebih. Masih lagi ditambah dengan kenaikan biaya lainnya sudah di depan mata : kenaikan UMP, kenaikan TDL, kemungkinan kenaikan harga BBM, dan efek dari kenaikan harga di industri hulu (bahan baku/kemasan) serta kenaikan biaya distribusi/transportasi. Pertanyaannya adalah : dalam kondisi demikian bagaimanakah UMKM mempertahankan daya saingnya ?

Catatan di atas semestinya menjadi pertimbangan untuk penetapan kebijakan  pajak ke UMKM ini, supaya selain dapat memenuhi target, namun juga tidak mengusik rasa keadilan masyarakat. Jadi semestinya ini bukan ditafsirkan sebagai penolakan membayar pajak, namun lebih kepada bagaimana pengenaan pajak itu tidak memberatkan yang kecil dan cukup adil bagi mereka. Lalu pertanyaannya : bukankah hanya 1% dan bukankah akan lebih sederhana dibandingkan harus menyusun laporan keuangan, menetapkan profit dan menghitung pajaknya? Apakah alasan-alasan di atas jadi tampak mengada-ada ?
Memang yang menjadi persoalan bila pajak UMKM dihitung berdasarkan profit maka akan terkendala dengan bagaimana kemampuan UMKM itu dalam menyusun laporan keuangan, dan menghitung pajaknya sendiri. Justru inilah yang menjadi persoalan, siapa yang mau mendidik mereka untuk dapat menghitung pajaknya sendiri dengan baik, benar dan jujur? Bukankah kalaupun nanti pajak disederhanakan dengan langsung dikenakan 1% dari omset, siapa yang dapat menentukan nilai omset sesungguhnya kalau tidak ada pencatatan? Masalahnya akan sama kalau tidak diajarin.

Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah bukan sekedar membayar pajaknya, namun termasuk juga bagaimana nantinya pemenuhan ekspektasi masyarakat terhadap pengenaan pajak ini. Seberapa yakin para pelaku usaha khususnya UMKM terhadap imbal balik atas kewajiban membayar pajak, apakah akan diimbangi dengan hak untuk :
  • Menikmati infrastruktur yang baik sehingga biaya menjadi lebih efisien,

  • Mendapatkan pelayanan birokrasi yang ramah dan tidak berbelit-belit,

  • Menikmati  kebijakan yang masuk akal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat

  • Yakin terhadap kesungguhan komitmen terhadap pemberantasan korupsi
Selanjutnya, menimbang daya dukung UMKM terhadap laju perekonomian, maka yang perlu dipikirkan selain menarik pajak dari mereka, justru upaya-upaya apa yang dapat dilakukan agar UKM dapat berkembang. Beberapa hal yang dapat dipikirkan :
  • Kemudahan perkreditan bagi UMKM. Sepertinya sudah banyak program untuk ini, tinggal sejauh mana sosialisasi dan realisasinya.

  • Ruang untuk berkembang bagi UMKM, antara lain dengan memfasilitasi pemasaran hasil-hasil produksi UMKM, dan bantuan standarisasi mutu agar dapat bersaing tidak hanya di dalam negeri namun juga secara global, sehingga dapat menjadi salah satu penopang ekspor

  • Meningkatkan peran KPPU agar UMKM mendapat ruang dalam persaingan usaha. Sebagai contoh di sektor retail penetrasi hypermarket yang bebas di perkotaan dan pertumbuhan minimarket berjaringan yang sudah jauh masuk ke pedesaan, bahkan berdiri di sekitar pasar tradisional, pastilah terasa dampaknya bagi retail tradisional disekitarnya. Seberapa urgent hal seperti ini untuk segera diatur ?

  • Menyediakan informasi dan akses bagi UMKM untuk dapat saling bekerja sama membangun jaringan baik dalam hal pemasaran bersama maupun saling suply bila hasil produksi mereka saling berhubungan. Misal  adanya asosiasi produsen acessories mobil, dapat di difasilitasi untuk pemasaran bersama ke dealer-dealer mobil, atau saling melengkapi satu dengan yang lain.
Bilamana UMKM dapat didorong menjadi salah satu lokomotif perekonomian, maka keuntungannya adalah selain menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, juga pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan devisa bila berhasil menembus pasar global.

Jadi, masalahnya tidak sederhana lagi bukan ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar